KEABSAHAN KLAUSUL PEMBLOKIRAN REKENING OLEH BANK (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 43K/Pdt.Sus/2013)
Main Author: | MARTINO PRISMADANA, S.H., 031714253066 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/80212/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/80212/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/80212/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Penelitian ini memuat 2 (dua) pokok permasalahan yaitu : (1) Kewenangan Bank Dalam Melakukan Pemblokiran Rekening Berdasarkan Klausul Pemblokiran Rekening; (2) Analisis Ratio Decidendi hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 43K/Pdt.Sus/2013. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum dengan metode penelitian hukum normatif. Disamping itu, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach).Hasil penelitian tesis ini menunjukan bahwa pemblokiran rekening yang dilakukan oleh bank atas permintaan pengirim transfer dana karena kesalahan transfer berdasarkan Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening-CIMB Niaga dalam klausul pemblokiran rekening Pasal XVII yang menyatakan “:Bank atas pertimbangannya sendiri setiap saat berhak memblokir untuk sementara, melepaskan blokir dan/atau menutup rekening” adalah perbuatan melanggar hukum. Sesuai peraturan perundang-undangan bank berwenang melakukan pemblokiran rekening atas permintaan pemilik rekening, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pejabat Pajak sehingga bank harus bertanggung gugat atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan melakukan pemblokiran rekening sepihak tanpa pemberitahuan dan izin dari pemilik rekening.Selainitupertimbangan Hakim yang menyatakan tindakan pemblokiran rekening yang dilakukan oleh bank sesuai dengan ketentuan ke XVII Persyaratan Pembukaan Rekening Bank CIMB Niaga kurang tepat, bahwa perjanjian tidak dapat hanya dipandang berdasarkan asas kebebasan berkontrak saja, tetapi juga harus memandang ketentuan dalam Pasal 1337 BW dan Pasal 1339 BW.