PERLINDUNGAN HUKUM BANK ATAS KEPAILITAN DEBITOR DENGAN KOLEKTIBILITAS LANCAR YANG DIMOHON PAILIT OLEH PEKERJA

Main Author: MOCHAMMAD REZEKI APRILIYAN, S.E., S.H., M.M., 031624253048
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/80202/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/80202/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/80202/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Dalam lalu lintas sektor keuangan yang highly regulated, kepailitan seringkali menjadi pilihan yang tidak dapat dihindari. Kesulitan kondisi keuangan (financial distress) yang mendera perusahaan-perusahaan di sektor jasa keuangan memaksa perusahaan untuk memilih kepailitan sebagai solusi pelunasan utang. Secara garis besar, kepailitan dipandang sebagai jalan keluar yang komersil untuk keluar dari jerat utang piutang yang menghimpit seorang debitor dimana debitor tersebut sudah tidak mempunyai kemampuan lagi untuk membayar utang-utang tersebut kepada para kreditornya. Pemberlakuan putusan serta merta pada dasarnya sebagai alat untuk mempercepat likuidasi terhadap harta-harta debitor untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utangnya. Putusan ini tetap akan dilaksanakan walaupun upaya hukum telah diajukan oleh debitor terhadap putusan tingkat pertama, apabila ternyata dalam tingkat kasasi debitor dinyatakan menang dan tidak pailit, maka akan menimbulkan kesulitan dalam memulihkan keadaan harta kekayaan debitor tersebut. Perusahaan yang dimohokan pailit oleh pekerja telah mendapatkan kredit modal kerja dari bank dan memiliki reputasi yang cukup baik serta tidak pernah terlambat dalam hal pembayaran angsuran kredit. Dengan adanya putusan pailit ini maka pihak bank merasa dirugikan karena mengakibatkan kegiatan operasional perusahaan berhenti seketika sehingga pembayaran angsuran kredit menjadi terhenti/macet. Masalah dalam penelitian ini adalah apakah pekerja dari perusahaan memiliki kewenangan untuk memohonkan pailit perusahaan tempatnya bekerja dan bagaimana perlindungan hukum Bank terhadap perusahaan selaku debitor yang memiliki kolektibilitas lancar yang domohonkan pailit oleh pekerjanya. Penelitian ini adalah hukum normatif yang bersifat doktrinal yang sesuai dengan karakter preskriptif ilmu hukum, yaitu hukum sebagai norma sosial. Sumber data penelitian yaitu dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Pengumpulan data melalui data primer dan data sekunder. Hal-hal yang dapat disimpulkan dari penelitian ini adalah buruh dapat mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga terhadap pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar gaji/upah yang telah jatuh tempo. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67 Tahun 2013, maka pelunasan upah dan hak-hak pekerja mendahului semua jenis kreditor baik kreditor separatis/istimewa, kreditor preferen, pemegang hak tanggungan, gadai dan hipotik dan kreditor bersaing (konkuren) dan jika Bank yang merasa dirugikan terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut maka Bank dapat mengajukan permohonan kasasi yang tidak puas terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit dan selain itu pengajuan permohonan PKPU tidak hanya dapat diajukan oleh debitur tetapi juga dapat diajukan oleh kreditur dalam hal ini Bank sebagai kreditur pemegang jaminan kebendaan atau disebut dengan kreditur separatis.