PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU USAHA DISTRIBUSI BARANG DENGAN SISTEM SKEMA PIRAMIDA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Main Author: | FIKRY NUR HIDAYAT, 031111109 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/80161/1/FH.%2078-19%20Hid%20p%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/80161/2/FH.%2078-19%20Hid%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/80161/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Seiring dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan memberikan kemudahan dalam hubungan antar subjek hukum mengenai kegiatan investasi atau penanaman modal yang dapat memberikan keuntungan di masa depan. Namun kegiatan investasi juga dapat menimbulkan kerugian terhadap para nasabah. satu sistem investasi yang dilarang peraturan perundang-undangan adalah distribusi barang dengan sistem skema piramida. Isu hukum yang diajukan a. peraturan perundang-undangan terkait pelaku usaha distribusi yang menggunakan sistem skema piramida; b, Pertanggungjawaban pidana pelaku usaha distribusi dengan skema piramida. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum yang menggunakan pendekatan undang-undang, konsep dan pendekatan kasus. Peraturan perundang-undanga yang terkait dengan investasi dengan skema piramida dapat diterapkan Pasal 378 KUHP, Undang-undang Perdagangan, maupun UU ITE apabila menggunakan sarana teknologi dalam hal pelaku melakukan aksi penipuannya. Untuk pertanggungjawaban pidana umum penipuan Pasal 378 KUHP, terhadap pelaku usaha dengan sistem skema piramida. Pertanggungjawaban pidana pada Pasal 105 jo. Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Sanksi dalam UU ITE terkait dengan pelanggaran ketentuan pidana sebagaimana diatur ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.