PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA

Main Author: AZHEL LAREDO ZAKI WALIANSYAH, 031411133046
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/80160/1/FH.%2077-19%20Wal%20p%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/80160/2/FH.%2077-19%20Wal%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/80160/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Penyandang disabilitas intelektual menurut penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom. Sehingga terganggunya fungsi pikir mengakibatkan penyandang disabilitas intelektual tidak mampu menentukan baik buruk suatu berbuatan, tidak mampu berfikir akibat yang timbul dari suatu perbuatan hal ini menyebabkan penyandang disabilitas intelektual dianggap tidak memiliki kemampuan pertanggungjawab secara penuh. Penyandang disabilitas intelektual ini rentan dimanfaatkan atau dipengaruhi oleh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana. Dengan terganggunya atau cacat dalam tumbuhnya, penyandang disabilitas intelektual memperoleh alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana. Dalam Proses acara Pidana Visum et Repertum Psikiatri dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menentukan dapat dipidana atau tidaknya penyandang disabilitas intelektual.