ANAK DI BAWAH UMUR 12 TAHUN YANG TERLIBAT DALAM TINDAK PIDANA TERORISME

Main Author: MIRANDA OCTADELA, 031511133044
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/80159/1/FH.%2076-19%20Oct%20a%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/80159/2/FH.%2076-19%20Oct%20a.pdf
http://repository.unair.ac.id/80159/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul “Anak Di Bawah Umur 12 Tahun Yang Terlibat Dalam Tindak Pidana Terorisme”, yang dalam penulisannya menggunakan metode penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : (1) Bagaimana pertanggungjawaban pidana anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme?, (2) Bagaimana perlindungan hukum bagi anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme?. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan pendekatan penelitian yang disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa pada rumusan masalah yang pertama mengenai pertanggungjawaban pidana anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme yaitu anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak semua syarat dalam unsur kesalahan terpenuhi (bersifat kumulatif) dan juga berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana, dengan tidak dapatnya anak di proses hukum dapat dimaknai sebagai bentuk perlindungan hukum, namun anak perlu mendapatkan perlindungan hukum khusus agar anak tidak lagi terpapar paham radikal terorisme karena tindak pidana terorisme identik dengan kekerasan dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang bermodus sebagai pelanggaran hak asasi manusia, memiliki dampak yang luas yaitu menghilangkan nyawa, merusak fasilitas publik dan menciptakan suasana teror atau rasa takut di dalam masyarakat. Sedangkan pada rumusan masalah yang kedua membahas mengenai dasar pertimbangan pemberian perlindungan hukum bagi anak dan perlindungan hukum yang relevan dan tepat untuk diberikan kepada anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme. Perlindungan hukum dan pemenuhan hakhak anak sangat penting untuk diperoleh anak agar kehidupan anak dapat pulih seperti anak-anak pada umumnya.