PEMBATASAN HAK MANTAN TERPIDANA KORUPSI SEBAGAI CALON ANGGOTA LEGISLATIF MELALUI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

Main Author: AMELIA VIRISMANDA VANTRI, 031511133039
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/80127/1/Abstrak%20FH%20106%2019%20Van%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/80127/2/Fulltext%20FH%20106%2019%20Van%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/80127/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • KPU merupakan sebuah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu. Pada setiap tahapan Pemilu KPU memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan KPU. Sesuai dengan salah satu cita-cita Pemilu yaitu mengahasilkan wakil-wakil rakyat yang berkualitas dan semangat mewujudkan Pemerintah bersih dari korupsi. Pada pemilihan anggota legislatif 2019, KPU menetapkan peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019. KPU menambahkan syarat untuk menjadi anggota legislatif yang pada pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa untuk mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi dilarang untuk mengikuti pencalonan anggota legislatif. Ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terdapat beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi yang juga menghambat untuk diberlakukannya ketentuan tersebut.adapun ketentuan tersebut berkaitan dengan pembatasan Hak Asasi Manusia yaitu terkait pembatasan Hak Politik. Dan dengan adanya pembatasan hak bagi mantan terpidana korupsi diharapkan dapat mengurangi angka korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik khusunya anggota legislatif.