EKSEKUSI BENDA JAMINAN MILIK DEBITOR PAILIT OLEH KREDITOR PEMEGANG JAMINAN KEBENDAAN YANG TIDAK MENDAFTAR SEBAGAI KREDITOR SEPARATIS

Main Author: VINNA MELINDA, 031511133126
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/80101/1/Abstrak%20FH%20104%2019%20Mel%20e.pdf
http://repository.unair.ac.id/80101/2/Fulltext%20FH%20104%2019%20Mel%20e.pdf
http://repository.unair.ac.id/80101/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Seiring pesatnya perkembangan zaman, pengusaha dituntut untuk mengembangkan bisnisnya yang memerlukan dana tambahan. Dana tambahan dapat didapatkan dengan pinjaman/kredit pada bank. Bank umumnya meminta jaminan dari debitor yang diperlukan apabila debitor wanprestasi. Terdapat dua macam jaminan, yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Dalam hal debitor dinyatakan pailit, bank sebagai kreditor pemegang jaminan kebendaan memiliki hak eksekusi atas benda jaminan setelah mendaftarkan piutangnya atau mendaftar sebagai kreditor separatis kepada kurator. Namun kenyataannya, masih terdapat kasus mengenai eksekusi benda jaminan milik debitor pailit oleh kreditor pemegang jaminan kebendaan yang tidak mendaftar sebagai kreditor separatis. Oleh karena itu, perlu adanya penelitian hukum untuk membahas akibat hukum kreditor pemegang jaminan kebendaan yang tidak mendaftar sebagai kreditor separatis serta upaya hukum kurator atas tindakan sewenang-wenang kreditor pemegang jaminan kebendaan tersebut. Menurut UU Kepailitan, kreditor pemegang jaminan kebendaan yang tidak mendaftar sebagai kreditor separatis tidak dapat mengeksekusi benda jaminan. Selain itu, upaya hukum kurator terhadap tindakan sewenang-wenang kreditor pemegang jaminan kebendaan tersebut adalah perlawanan sita eksekutorial dan/atau gugatan lain-lain.