KEBIJAKAN IMPOR BAHAN BAKU GARAM OLEH PEMERINTAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA

Main Author: MUHAMMAD DIMAS PRAYOGI, 031411131001
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/80097/1/Abstrak%20FH%20102%2019%20Pra%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/80097/2/Fulltext%20FH%20102%2019%20Pra%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/80097/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Globalisasi ekonomi mengakibatkan terciptanya hubungan perdagangan secara internasional yang dilakukan secara bebas antara individu dengan individu atau negara dengan negara. Pasar bebas memberi kemudahan bagi barang impor untuk masuk kedalam pasar dalam negeri, dengan masuknya barang impor tersebut membuat barang dalam pasar dalam negeri menjadi beragam dan menciptakan persaingan bagi pelaku usaha produsen barang. Persaingan antar pelaku usaha terkadang dilakukan dengan cara yang tidak sehat sehingga menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Maka, untuk menjamin terlaksananya persaingan usaha yang sehat maka dibentuk UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Salah satu tujuan dibentuknya UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin kesejahteraan rakyat, salah satu cara adalah dengan membuat kebijakan, seperti halnya kebijakan mengenai impor bahan baku garam konsumsi. Namun, tidak semua kebijakan selaras dengan aturan peraturan perundang-undangan. Kebijakan impor bahan baku garam konsumsi terindikasi melanggar ketentuan pasal tentang monopoli dalam UU Nomor 5 Tahun 1999.