TANGGUNG GUGAT SHOPEE SEBAGAI ONLINE MARKETPLACE PROVIDER DALAM PENGIRIMAN BARANG

Main Author: CARISSA KIRANA EKA PUTRI, 031511133021
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/80056/1/ABSTRAK%20KKB%20KK-2%20FH%2034-19%20Put%20t-min.pdf
http://repository.unair.ac.id/80056/2/KKB%20KK-2%20FH%2034-19%20Put%20t-min.pdf
http://repository.unair.ac.id/80056/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Besarnya potensi bisnis perdagangan elektronik (e-commerce) tidak terlepas dari perkembangan pengguna internet dan pertumbuhan internet di Indonesia. Banyaknya keuntungan yang didapatkan dalam belanja online, mengakibatkan banyaknya berbagai penyedia belanja online yang bermunculan. Salah satunya adalah Shopee. Bentuk dan interaksi para pelaku bisnis e-commerce di Indonesia terbagi dalam berbagai jenis, Shopee merupakan jenis e-commerce Online Marketplace Provider (OMP) dan interaksi para pelaku bisnis Consumer to Consumer (C2C). Selain keuntungan yang didapat dalam belanja online juga terdapat risiko yang mungkin terjadi pada saat pengiriman barang. Pada saat pengiriman barang terdapat hubungan hukum para pihak yang menimbulkan suatu hak dan kewajiban bagi setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan Online Marketplace Provider (OMP), dengan terdapatnya rangkaian suatu hubungan hukum untuk dianalisis terkait pihak yang akan tanggung gugat atas kerugian yang timbul dari pihak yang dirugikan (penjual atau pengirim barang, ekspeditur, pengangkut dan pembeli atau penerima barang). Untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi pembeli atau konsumen, Pemerintah telah mengesahkan peraturan perundang-undangan terkait belanja online antara lain Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.