EKSEKUSI MATI TERHADAP TERPIDANA MATI YANG SEDANG DALAM PROSES MENGAJUKAN PERMOHONAN GRASI

Main Author: OLGA NADINA, 031511133082
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/79991/5/KKB%20KK-2%20FH.20-19%20Nad%20e%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/79991/6/KKB%20KK-2%20FH.20-19%20Nad%20e%20SKRIPSI.pdf
http://repository.unair.ac.id/79991/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Pidana mati di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan antara lain KUHP, Undang-Undang Pengadilan HAM, Undang-Undang Terorisme dan Undang-Undang Narkotika. Terhadap vonis pidana mati, negara Indonesia mengenal suatu upaya istimewa yang dapat dilakukan, yaitu terpidana berhak mengajukan permohonan grasi kepada Presiden untuk mendapatkan pengampunan atau keringanan hukuman. Namun, masih terdapat permasalahan terhadap eksekusi mati dan juga terkait hak untuk mengajukan permohonan grasi. Penelitian ini membahas mengenai eksekusi mati terhadap terpidana mati yang dieksekusi sebelum Presiden mengeluarkan Keputusan apakah permohonan grasi yang diajukan tersebut ditolak atau diterima, dengan isu hukum yang diangkat yaitu pelaksanaan eksekusi mati pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUUXIII/ 2015 dan akibat hukum dari pelaksanaan eksekusi mati sebelum diterbitkan Keputusan Presiden mengenai diterima atau ditolaknya permohonan grasi. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Dalam hasil penelitian diketahui bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUUXIII/ 2015 permohonan grasi tidak terikat pada tenggang waktu tertentu dan dapat diajukan lebih dari satu kali, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang tentang Grasi, eksekusi mati dapat dilakukan setelah lewat waktu dua tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi. Selain itu, ketentuan Pasal 3 dan Pasal 13 Undang-Undang tentang Grasi pada intinya melarang terpidana mati untuk dieksekusi, sebelum Presiden memberikan jawaban atas permohonan grasi yang diajukan. Apabila terdapat terpidana mati yang mengajukan permohonan grasi, maka hal ini berakibat hukum kepada suatu eksekusi mati tidak dapat dilaksanakan dan harus ditunda dahulu hingga diterbitkan Keputusan Presiden mengenai penolakan permohonan grasi. Oleh karena itu, lembaga kejaksaan selaku eksekutor sebaiknya lebih cermat untuk memperhatikan aturan terkait grasi dan memastikan jika eksekusi dilakukan setelah seluruh hak terpidana mati terpenuhi.