KEABSAHAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU YANG DILAKUKAN MELALUI APLIKASI PESAN INSTAN WHATSAPP MESSENGER

Main Author: SRI RAHMAWATI, 031511133032
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/79983/1/KKB%20KK-2%20FH.22-19%20Rah%20k%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/79983/2/KKB%20KK-2%20FH.22-19%20Rah%20k%20SKRIPSI.pdf
http://repository.unair.ac.id/79983/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Seiring dengan perkembangan teknologi masyarakat cenderung memilih melakukan hubungan sosial dengan orang lain melalui media elektronik, salah satu yang paling banyak digunakan saat ini yakni aplikasi pesan instan whatsapp messenger yang mudah digunakan oleh berbagai kalangan untuk beragam kegiatan salah satunya melakukan perjanjian kerja. Dalam UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan telah menentukan mengenai perjanjian kerja jenis apa saja yang dapat dilakukan melalui media elektronik dan perjanjian kerja jenis apa yang wajib dibuat dalam bentuk tertulis serta dalam UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah menegaskan mengenai akibat hukum yang ditimbulkan dari perjanjian kerja yang telah dibuat melalui media elektronik.