PROSEDUR PERMOHONAN, PELAYANAN PEMESANAN, PELUNASAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU, DAN PAJAK ROKOK SERTA PENGEMBALIAN PITA CUKAI YANG TIDAK TERPAKAI DI KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA CUKAI KEDIRI

Main Author: MUFARIDUN, 151510713021
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/79964/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/79964/2/FV.%20P.%20123-18%20Muf%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/79964/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Berdasarkan pembahasan yang telah di jelaskan dan hasil pelaksanaan praktik kerja lapangan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, khususnya memahami Prosedur Permohonan, Pelayanan Pemesanan, Pelunasan Pita Cukai Hasil Tembakau, Dan Pajak Rokok Serta Pengembalian Pita Cukai Yang Tidak Terpakai yang dilakukan oleh PR Karya Putra Perkasa dapat diambil kesimpilan sebagai berikut : a. Dalam melakukan pemesanan pita cukai pengusaha harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri untuk mendapat Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) agar dalam prosedur pemesanan pita cukai dapat berjalan dengan baik hingga proses pengambilan pita cukai selesai. b. Dalam menentukan Desain Pita Cukai Hasil Tembakau, terlebih dahulu menentukan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diperoleh dari Jenis Hasil Tembakau yang di produksi dan Golongan Pabrik. c. Setelah menentukan Tarif Cukai Hasil Tembakau, selanjutnya menentukan Jumlah Cukai Hasil Tembakau yang perhitungannya didasarkan dari Tarif Cukai, Isi Per Kemasan, dan Jumlah Keping Seri yang ketentuannya telah tercantum dalam Peraturan Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 42/BC/2016 tentang Bentuk Fisik Dan/Atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau Dan Pita Cukai Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol Tahun 2017, setelah itu desain Pita Cukai akan segera diketahui. d. Prosedur Pemesanan dan Pelunasan Cukai serta Pajak Rokok yang dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dan Perturan Direktur Jenderal Pajak Bea dan Cukai Serta Undang-Undang yang terkait dengan Cukai.