Daftar Isi:
  • Keadilan adalah suatu yang dianggap bernilai dan bersifat universal, dalam konteks bernegara keadilan menjadi landasan filosofis pembangunan. Pembangunan yang berkeadilan akan menciptakan kesejahteraan sosial kepada seluruh warga negaranya. Negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan, memberikan keamanan kepada warga negaranya untuk menjamin pengembangan dirinya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori keadilan oleh John Rawls. Prinsip kebebasan dan prinsip perbedaan adalah klaim utama gagasan keadilan distributif. Penelitian ini disusun dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan JKN di Kabupaten Jember masih belum sepenuhnya mewujudkan keadilan. Hal tersebut dikarenakan institusi dasar yang tidak netral dalam mengatur distribusi keuntungan dan manfaat. Adanya penyalahgunanaan wewenang menyebabkan cakupan kepesertaan PBI tidak tepat sasaran. Selain itu dalam skema JKN terjadi konflik kepentingan antara pemerintah dan pihak swasta. Konflik tersebut berkaitan dengan dana kapitasi peserta PBI yang pembiayaannya berasar dari anggaran daerah. Melalui kerangka keadilan distributif oleh John Rawls, diketahui bahwa gagasan tersebut ternyata belum mampu menyelesaikan permasalahan diskriminasi pelayanan kesehatan yang diterima oleh warga miskin. Hal tersebut dikarenakan gagasan keadilan distributif mencoba untuk memperbaiki nasib setiap orang dengan mengembalikan posisi awal semua orang menjadi sama dan setara.