Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ratio legis dari Pasal 35 dan 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau Undang-Undang Perkawinan yang membahas tentang harta bersama, dimana kedua pasal tersebut tidak mengatur tentang besaran pembagian harta bersama akibat perceraian sehingga dalam prakteknya Majelis Hakim merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam untuk para pihak yang beragama Muslim, ataupun Pasal 128 Burgerlijk Wetboek atau BW untuk pasangan beragama lainnya yang sama-sama mengatur pembagian harta bersama masing-masing seperdua sama rata bagi para pihak, dan dapat dilihat pada ratio decidendi Putusan Mahkamah Agung Nomor 266K/AG/2010 yang membagi harta bersama 1⁄4 bagian untuk suami dan 3⁄4 bagian untuk istri serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 208K/PDT/2018 dimana masing-masing para pihak mendapatkan separuh dari harta bersama.