HAK DIREKSI DAN KOMISARIS DALAM PERUSAHAN PAILIT YANG DILANJUTKAN USAHANYA (ON GOING CONCERN)
Main Author: | DENITA CAHYANTI WAHONO, 031511133129 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/79802/1/FH.%2070-19%20Wah%20h%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/79802/2/FH.%2070-19%20Wah%20h.pdf http://repository.unair.ac.id/79802/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Perusahaan yang diputus pailit tidak serta-merta kehilangan status badan hukumnya melainkan dapat dilanjutkan usahanya (on going concern) oleh Kurator apabila dipandang perusahaan pailit tersebut masih memiliki prospek untuk menambah harta pailit apabila dilangsungkan usahanya. Organ perusahaan pailit masih tetap memiliki kewenangan di luar harta kekayaan perusahaan. Keberadaan organ perusahaan yaitu, Direksi dan Komisaris yang masih tetap ada dalam perusahaan on going concern tidak diatur kedudukan haknya dalam UUK-PKPU. Direksi yang masih memiliki kewenangan dalam perusahaan on going concern menjadikan Direksi dapat menuntutut pemenuhan haknya berupa gaji dan tunjangan yang harus dibayarkan sebagai bentuk renumeratie terhadap kinerja Direksi dalam perusahaan. Sedangkan kewenangan Komisaris dalam perusahaan on going concern menjadi tiada dikarenakan kepengurusan perusahaan tidak lagi dijalankan oleh Direksi melainkan Kurator sehingga Komisaris tidak dapat menuntut haknya. Hak Direksi yang tidak dibayar oleh Kurator dalam perusahaan on going concern dapat dilakukan upaya hukum berupa gugatan perbuatan melanggar hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri.