PENGATURAN PAJAK PENGHASILAN ATAS KEPEMILIKAN RUMAH KOS SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2017

Main Author: SATYA ADI WICAKSANA, 031511133214
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/79798/1/FH.%2067-19%20Wic%20p%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/79798/2/FH.%2067-19%20Wic%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/79798/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Salah satu bisnis yang digemari oleh masyarakat saat ini adalah bisnis usaha rumah kos. Tiap tahun jumlah rumah kos di Indonesia selalu meningkat. Meningkatnya jumlah rumah kos tersebut tentu ingin dimanfaatkan pemerintah untuk memaksimalkan pungutan pajak terhadap pemilik usaha rumah kos. Pajak penghasilan atas kepemilikan rumah kos masih sering tidak dihiraukan oleh masyarakat. Hal tersebut dikarenakan beberapa faktor seperti aturan yang belum jelas hingga sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah dirasa kurang. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Dalam PP tersebut berisikan bahwa pajak penghasilan atas kepemilikan rumah kos sudah tidak termasuk jenis pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Hal tersebut selanjutnya menimbulkan pertanyaan pajak penghasilan atas kepemilikan rumah kos masuk kedalam kategori pajak penghasilan apa. Ketentuan pajak penghasilan atas kepemilikan rumah kos harus memiliki kejelasan dan juga terkait hal lain yang berkaitan seperti perlindungan hukum pagi pelaku usaha rumah kos. Hal tersebut perlu dilakukan agar wajib pajak bisa taat membayar pajak dan pungutan pajak penghasilan atas kepemilikan rumah kos oleh pemerintah bisa maksimal.