KEABSAHAN PENOLAKAN PERMOHONAN PAILIT BERDASARKAN ALASAN DEBITOR DALAM KEADAAN SOLVEN
Main Author: | ALIF KURNIA PUTRA, 031511133038 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/79781/1/FH.%2061-19%20Put%20k%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/79781/2/FH.%2061-19%20Put%20k.pdf http://repository.unair.ac.id/79781/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Kepailitan merupakan sarana bagi kreditor untuk mendapatkan piutangnya dari debitor. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Hakim dalam menjatuhkan putusan pailit cukup berpedoman pada syarat-syarat yang terdapat dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu memiliki 2 (dua) atau lebih kreditor, terdapat utang yang dapat ditagih dan telah jatuh waktu. Status pailit tidak disyaratkan kondisi mengenai keuangan debitor harus dalam keadaan berhenti membayar seluruh utang-utangnya atau debitur dalam keadaan keuangan telah insolven, hakim cukup dengan mempertimbangkan syarat formil dan materiil dalam kepailitan telah terpenuhi pada permohonan pailit. Namun pada Putusan Nomor 31/Pailit/2010/PN. Niaga.Jkt.Pst menolak permohonan pailit dengan alasan debitor masih dalam keadaan solven, hakim menilai bahwa debitor masih mampu untuk melunasi utang-utangnya. Kepailitan tidak memberikan kewenangan bagi hakim melakukan insolvency test untuk menentukan tingkat solven bagi debitor, sehingga wajib bagi hakim untuk memutus pailit kepada debitor yang telah memenuhi syarat-syarat pailit tanpa harus menilai kondisi debitor masih dalam keadaan solven atau tidak.