KEPEMILIKAN BERSAMA PADA AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH MUTANAQISAH DI BANK SYARIAH

Main Author: RAKHMA NUR LAILI HIDAYAH, 031514153035
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/79685/1/THB.%2027-18%20Hid%20k%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/79685/2/THB.%2027-18%20Hid%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/79685/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Dalam persoalan muamalah, syariah Islam lebih banyak memberikan pola – pola, prinsip – prinsip, dan kaidah – kaidah umum dibandingkan memberikan jenis dan bentuk muamalah secara perinci. Hal ini sesuai kaidah ushu fikihl yang berbunyi,”al-Ashlu fi al-muamalah al ibadah illa maa dalla’ala tahrimihi” (Hukum asal dalam muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya). Atas dasar ini, jenis dan bentuk muamalah yang kreasi dan perkembangannya diserahkan sepenuhnya kepada para ahli bidangnya. Dalam Pembiayaan Kepemilikan Rumah di Bank Syariah salah satunya menggunakan akad musyarakah mutanaqisah. Berdasarkan penjelasan dalam Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008, akad musyarakah mutanaqisah merupakan gabungan akad syirkah dan ba’i al-murabahah. Terdapat risiko – risiko yang timbul dalam praktik perbankan, terkait kepemilikan bersama antara Bank dan Nasabah, seperti risiko yuridis terkait sertifikat hak kepemilikan yang langsung di atasnamakan nasabah, status para pihak dalam praktik ijarah (sewa), dsb. Maka dalam penelitian ini isu hukum yang dibahas yaitu mengenai karakteristik akad pembiayaan musyarakah mutanaqisah di bank syariah, dan juga upaya bank dalam mitigasi risiko terhadap kepemilikan bersama daam akad pembiayaan musyarakah mutanaqisah. Dalam akad musyarakah mutanaqisah terdapat kerjasama kepemilikan aset secara bersama antara Bank dan Nasabah dalam hal ini berupa rumah, dimana terdapat pembelian porsi kepemilikan (hishshah) rumah secara bertahap oleh nasabah kepada bank, sampai seluruh porsi kepemilikan (hishshah) beralih kepada nasabah. Dalam praktik, akad musyarakah mutanaqisah dituangkan dalam akad yang berbentuk akta notariil (autentik), yakni akad musyarakah mutanaqisah dan akad ijarah, sebagai bentuk multi akad yang saling berkaitan satu sama lain, dan merupakan satu kesatuan. Namun setelah menganalisis contoh akad pembiayaannya lebih lanjut, terdapat empat unsur akad yang membentuk akad musyarakah mutanaqisah, yakni akad musyarakah (syirkah), ba’i al murabahah, ijarah dan wakalah. Mitigasi risiko atas praktik pelaksaan akad, yang dilakukan oleh bank diantaranya, melakukan analisis pembiyaan, pendokumentasian akad pembiayaan dalam akta autentik, penyederhanaan sertifikat bukti kepemilikan obyek pembiayaan atas nama nasabah, serta dengan melakukan upaya represif tahapan mengatasi pembiayaan bermasalah.