PENGENDALIAN LALU LINTAS ORANG ASING PASCA KEBIJAKAN PERPRES NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN

Main Author: UFI MAYAKAPTI, 031614153047
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/79590/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/79590/2/TH.%2001-19%20May%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/79590/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Pemberian fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) ke wilayah Indonesiakepada 169 negara yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang BVK tentu membawa implikasi pada beberapa aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik yang bermuatan positif maupun negatif. Kebijakan Pemerintah Indonesia yang memberikan fasilitas BVK ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yaitu: Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015. Salah satu aspek yang sangat dekat dengan implementasi kebijakan BVK adalah tindakan pengawasan lalu lintas orang asing, mengingat banyaknya orang asing yang masuk ke wilayah NKRI dengan beragam kepentingan berpotensi mengancam dan merugikan negara karena melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Untuk mewujudkan prinsip selektif, Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap orang asing yang perlu berkoordinasi dan bersinergi dengan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah mengingat jumlah persebaran dan alur keluar dan masuk tenaga kerja asing di Indonesia. Dalam tesis ini penyusun memfokuskan pada peraturan-peraturan yang menjadi dasar pemerintah dalam menyikapi banyaknya orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan yang persebarannya hingga ke daerah-daerah. Sasaran dari penyusunan tesis ini adalah upaya pengawasan orang asing hingga tingkat daerah yang bukan hanya menjadi tanggung jawab Imigrasi saja. Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembacanya. Kata kunci:Bebas Visa Kunjungan, Imigrasi, Pengawasan Orang Asing, Koordinasi, Peraturan Daerah.