PRAKTIK MONOPOLI YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN AIR MINUM DALAM KEMASAN (STUDI KASUS: PUTUSAN KPPU NOMOR 22/KPPU-I/2016)

Main Author: ILMA HANIFAH, 031511133211
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/79575/1/abstrak%20kkb%20kk-2%20fh%2007-19%20Han%20p-min.pdf
http://repository.unair.ac.id/79575/2/kkb%20kk-2%20fh%2007-19%20Han%20p-min.pdf
http://repository.unair.ac.id/79575/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Dalam kehidupan sehari hari manusia tidak mungkin terlepas dari kebutuhannya akan air, sehingga penyediaan air juga dibutuhkan untuk minum. Di Indonesia sekarang ada lebih dari 700 produsen AMDK yang bersaing memperebutkan pasar AMDK. Pada tahun 2016 bergulir kasus dugaan monopoli dari produsen dan distributor Aqua yaitu PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa yang melarang outlet yang didistribusikannya untuk menjual produk Le Minerale sehingga Aqua diduga melanggar ketentuan yang ada pada UU No. 5 Tahun 1999 yaitu Pasal 15 ayat (3) huruf b dan pasal 19 huruf a dan b. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis dugaan perjanjian tertutup dan penguasaan pasar dengan mengkaitkan dengan pendekatan-pendekatan, struktur pasar, pangsa pasar, pasar bersangkutan. Adapun kesimpulan dari penelitian ini PT Balina Agung Perkasa dan PT Tirta Investama terbukti melanggar ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf b mengenai perjanjian tertutup dan pasal 19 huruf a dan b mengenai penguasaan pasar