PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP DI KABUPATEN LUMAJANG
Main Author: | DYAH AJENG LESTIANI, 031311133165 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/79550/3/abstrak%20kkb%20kk-2%20fh%202-19%20Les%20p-min.pdf http://repository.unair.ac.id/79550/4/kkb%20kk-2%20fh%202-19%20Les%20p-min.pdf http://repository.unair.ac.id/79550/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum pemegang hak atas tanah, sehingga apabila kemudian hari terjadi sengketa tanah, pemegang hak atas tanah dapat membuktikan bahwa dirinya yang berhak atas tanah tersebut. Pendaftaran tanah pertama kali, untuk tanah yang belum terdaftar di kantor Pertanahan, dapat dilakukan secara sistematik dengan mengikuti program pemerintah, maupun secara hukum dengan menggunakan jasa kantor Notaris/PPAT. Kedudukan Kepala Desa di dalam Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap adalah sebagai tim panitia A (Panitia pemeriksaan riwayat tanah) juga Kepala Desa selaku saksi daripada pembuatan akta oleh PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) diwilayah kerja desa tersebut. Untuk seluruh persyaratan yang diajukan untuk permohonan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap harus diketahui dan disahkan oleh Kepala Desa setempat oleh karena itu peranan dari Kepala Desa/ kepala kelurahan sangat penting di dalam proyek Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap. Pendaftaran tanah sistematik lengkap masyarakat akan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Selain itu, juga memberikan manfaat dalam hal meningkatkan perekonomian dengan cara menggunakan hak tanggungan atas dasar tanahnya sudah bersertipikat.