KEPEMILIKAN SAHAM SILANG PERUSAHAAN MARKETPLACE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA

Main Author: NORANDI JAYA ABDUL AZIS, 031411131041
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/79189/1/ABSTRAK%20FH%20215%2018%20Azi%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/79189/2/FULLTEXT%20FH%20215%2018%20Azi%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/79189/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Pengertian kepemilikan silang secara langsung adalah apabila Perseroan pertama memiliki saham pada Perseroan kedua tanpa melalui kepemilikan pada satu “Perseroan antara” atau lebih dan sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada Perseroan Pertama. Sedangkan, pengertian kepemilikan silang secara tidak langsung adalah kepemilikan Perseroan pertama atas saham pada Perseroan kedua melalui kepemilikan pada satu “Perseroan antara” atau lebih dan sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada Perseroan pertama. Online Marketplace, merupakan model bisnis berbasis online yang mana website yang bersangkutan tidak hanya membantu mempromosikan barang dagangan saja, tapi juga memfasilitasi transaksi uang secara online. Pada sistem belanja online ini, sebuah website menyediakan lahan atau tempat bagi para penjual untuk menjual produkproduknya. Pada dasarnya sama seperti jual-beli pada umumnya, yang berbeda adalah sistemnya. Kepemilikan saham silang dalam perusahaan Online Marketplace telah dilakukan oleh Alibaba Group Holding Ltd. Pembelian sahamnya terhadap perusahaan yang sejenis yaitu Lazada, dan Tokopedia dapat mengakibatkan tidak independennya pengambilan keputusan saat RUPS dalam masing-masing perusahaan yang dapat mengakibatkan Persaingan Usaha Tidak Sehat.