PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK SEBAGAI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN PERINGKAT KEDUA ATAS TIDAK DAPAT DILAKSANAKANNYA EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN PERINGKAT KEDUA

Main Author: DIMAS NUR ARIF PUTRA SUWANDI, 031414153019
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/77427/1/TH.%2044-18%20Suw%20p%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/77427/2/TH.%2044-18%20Suw%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/77427/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Pemberian kredit yang dilakukan oleh bank sebagai suatu lembaga keuangan tentunya sarat akan resiko, maka Bank wajib untuk mengelola resiko tersebut, oleh karena itu diperlukan adanya manajemen resiko. Manajemen resiko diartikan sebagai serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Bank. Sehingga sudah semestinya harus dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemberi dan penerima kredit serta pihak yang terkait mendapat perlindungan melalui suatu lembaga jaminan hukum bagi semua pihak yang berkepentingan. Bahwa perlindungan hukum tersebut seolah seringkali tidak didapatkan oleh Bank selaku kreditur peringkat kedua, karena dalam pelaksanaan eksekusi objek Hak Tanggungan terjadi penolakan dari KPKNL karena kedudukan Bank bukan sebagai pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama.