DELIK PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DILAKUKAN OLEH ADVOKAT DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA SEBAGAI KUASA KLIEN

Main Author: MOHAMAD ADNAN FANANI, 031424153035
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/77425/1/TH.%2042-18%20Fan%20d%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/77425/2/TH.%2042-18%20Fan%20d.pdf
http://repository.unair.ac.id/77425/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Pencemaran nama baik menurut hukum pidana sebagaimana yang termaksud dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan sebagai suatu perbuatan menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal maupun dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempel agar diketahui orang banyak. Sedangkan menurut UU ITE, pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) yaitu pencemaran nama baik adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Kemampuan bertanggungjawab merupakan unsur kesalahan, maka untuk membuktikan adanya kesalahan unsur tadi harus dibuktikan lagi. Mengingat hal ini sukar untuk dibuktikan dan memerlukan waktu yang cukup lama, maka unsur kemampuan bertanggungjawab dianggap diamdiam selalu ada karena pada umumnya setiap orang normal bathinnya dan mampu bertanggungjawab, kecuali kalau ada tanda- tanda yang menunjukkan bahwa terdakwa mungkin jiwanya tidak normal. Dalam hal ini, hakim memerintahkan pemeriksaan yang khusus terhadap keadaan jiwa terdakwa sekalipun tidak diminta oleh pihak terdakwa. Jika hasilnya masih meragukan hakim, itu berarti bahwa kemampuan bertanggungjawab tidak berhenti, sehingga kesalahan tidak ada dan pidana tidak dapat dijatuhkan berdasarkan asas tidak dipidana jika tidak ada kesalahan