Daftar Isi:
  • Berdasarkan hasil pelaksanaan praktik kerja lapangan penulis dapat membuat kesimpulan: 1. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang ada di PT Semen Indonesia adalah Pajak Pasal 22 dengan tarif 0,25% sesuai dengan ketentuan PMK.154/PMK.03/2010 Std PMK.16/PMK.010/2016. Adapun bila terjadi sesuatu yang lain adalah ketika dalam penjualan tersebut terdapat retur penjualan. 2. PT Semen Indonesia melakukan pemungutan, penyetoran, pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.