RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA SETIAP MASA PAJAK PT XYZ
Main Author: | ESTER TRI MARLINA, 151510613084 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/77294/1/KKB%20KK-2%20FV%20A%2099%20-%2018%20Mar%20r-Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/77294/2/KKB%20KK-2%20FV%20A%2099%20-%2018%20Mar%20r.pdf http://repository.unair.ac.id/77294/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Berdasarkan hasil peninjauan yang dilaksanakan di PT XYZ, maka penulis mengambil kesimpulan bahwa: 1. Dari hasil data pada bulan Desember 2016 diketahui bahwa Pajak Masukan sejumlah Rp 6.290.160.376 lebih besar daripada Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri yaitu sejumlah Rp 478.475.213, jadi terdapat PPN lebih bayar sebesar Rp 5.811.685.163, kemudian dikurangi oleh PPN lebih bayar dari pembetulan SPT sebesar Rp 5.536.203.618 sehingga kelebihan PPN yang dapat direstitusi yaitu sebesar Rp 275.481.545. 2. PT XYZ baru pernah melakukan restitusi 1 (satu) kali pada tahun akhir buku 2016. Jadi selama ini PT XYZ memilih untuk melakukan kompensasi kemasa berikutnya jika terjadi kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal tersebut merupakan strategi PT XYZ untuk menghindari koreksi pada saat pemeriksaan yang membutuhkan waktu lama dan untuk mengatasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar pasa setiap masa pajak. 3. PT XYZ sudah melakukan restitusi sesuai dengan peraturan dan undang-undang perpajakan seperti menyiapkan dokumen dan data yang dibutuhkan dengan baik sehingga dapat meminimalisasi adanya koreksi atas pemeriksaan.