ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI ASET TETAP BERDASARKAN PSAP NOMOR 07 PADA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI JAWA TIMUR
Main Author: | ZULDHA AULAN KARIMA, 151510613037 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/77059/1/KKB%20KK-2%20FV%20A%2090%20-%2018%20Kar%20a-Abstrak..pdf http://repository.unair.ac.id/77059/2/KKB%20KK-2%20FV%20A%2090%20-%2018%20Kar%20a.pdf http://repository.unair.ac.id/77059/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Berdasarkan hasil Praktek Kerja Lapangan yang telah diselesaikan oleh penulis, maka dapat disimpulkan bahwa perlakuan aset tetap pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur adalah sebagai berikut: 1. Definisi Aset Tetap Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur sesuai dengan PSAP No 07 paragraf 5 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. 2. Pengkodefikasian dan pengklasifikasian Aset Tetap pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur telah sesuai dengan PSAP No 07 paragraf 8 serta PMK 29/ PMK.06/2010. 3. Pada saat pengakuan Aset Tetap, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur telah melakukannya sesuai dengan PSAP Nomor 07 paragraf 16. 4. Pengukuran Aset Tetap pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur telah sesuai dengan PSAP No. 07 paragraf 22 yaitu aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. 5. Pada saat penilaian awal Aset Tetap, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur sudah menilainya sesuai dengan PSAP No 07 paragraf 24. Penilaian awal Aset Tetap menggunakan biaya perolehan yaitu sebesar realisasi belanja modal.