PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HASIL EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN CLEAR AND CLEAN

Main Author: JUSTINUS EVAN PARSAULIAN, 031411133024
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/77051/1/FH.%20207-18%20Par%20p%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/77051/2/FH.%20207-18%20Par%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/77051/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Upaya pemerintah dalam menata Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia adalah mengevaluasi setiap izin yang sudah ada sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Apabila memenuhi kriteria, maka perusahaan pertambangan akan diberikan sertifikat Clear and Clean dan perusahan tersebut dapat melakukan aktivitasnya. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, perusahaan pertambangan harus melewati tahapan evaluasi dari segi administratif, kewilayahan, teknis, lingkungan, dan finansial, yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atau gubernur. Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kriteria tersebut, maka IUPnya dinyatakan non Clear and Clean. Perusahaan pertambangan akan mendapat sanksi administrasi berupa pencabutan izin, penggabungan, penciutan, penyesuaian jangka waktu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan perubahan koordinat terhadap IUP. Upaya hukum perusahaan pertambangan yang tidak setuju terhadap hasil evaluasi IUP tersebut adalah mengajukan gugatan ke PTUN. Apabila masih belum setuju terhadap putusan PTUN, dapat mengajukan banding ke PT TUN dan terakhir ke Mahkamah Agung sampai berkekuatan hukum tetap.