PROSEDUR PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH PADA KANTOR BPKAD PROVINSI JAWA TIMUR BERDASAR PERMENDAGRI NOMOR 19 TAHUN 2016

Main Author: SASHA REBECA, 151510613118
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/77038/1/KKB%20KK-2%20FV%20A%2087%20-%2018%20Reb%20p-Abstrak..pdf
http://repository.unair.ac.id/77038/2/KKB%20KK-2%20FV%20A%2087%20-%2018%20Reb%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/77038/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Berdasarkan hasil praktik kerja lapangan di Kantor BPKAD Provinsi Jawa Timur dan pembahasan yang telah dikemukakan maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Prosedur pelaksanaan penghapusan barang milik daerah pada Kantor BPKAD Provinsi Jawa Timur sudah sesuai dengan yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Hal ini dapat dilihat dari pembagian tugas yang dilakukan oleh masing-masing pelaksana penghapusan dan dokumen-dokumen yang digunakan untuk proses penghapusan. Selain itu juga dilihat dari alasan mengapa perlu dilaksanakan penghapusan barang milik daerah. Barang-barang yang dihapus adalah barang yang benar-benar tidak layak untuk digunakan, baik karena barang itu rusak atau memang sudah tidak produktif lagi. 2. Pembagian tugas pada panitia penghapusan dilakukan agar proses penghapusan bisa berlangsung cepat dan efektif.