ERMESSEN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016
Main Author: | LUISA FITRIANI PALANG HADA, 031614153019 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/77014/1/THP.%2008-18%20Had%20e%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/77014/2/THP.%2008-18%20Had%20e.pdf http://repository.unair.ac.id/77014/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Ermessen adalah kewenangan bebas yang diberikan kepada pejabat pemerintah untuk menyelesaikan berbagai masalah masyarakat dengan kriteria dan batasan serta tanggung jawab yang melekat dalam kebijakan tersebut. Ermessen bertujuan untuk: pertama, mencegah stagnasi dalam pelayanan publik; kedua, mengatasi kekosongan, ketidakjelasan, ketidakpastian hukum; dan ketiga memberikan kepastian hukum. Rumusan masalah pertama dalam penelitian ini adalah menganalisis Ratio Decedendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dan rumusan kedua berusaha menganalisis batasan wewenang pemerintah dalam pembentukan peraturan kebijakan. Penelitian hukum ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya secara eksplisit meskipun tidak bulat, dengan melegalkan dan menjamin perlindungan hukum bagi pejabat pemerintah yang menjalankan Ermessen. Penelitian kedua menyatakan bahwa dalam membentuk peraturan kebijakan, Pemerintah belum memiliki batasan wewenang yang jelas dan tegas.