EKSISTENSI IZIN GANGGUAN SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN SETELAH ADANYA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PEDOMAN IZIN GANGGUAN

Main Author: YUSUF MARDHANI, 031614153004
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/77011/1/THP.%2007-18%20Mar%20e%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/77011/2/THP.%2007-18%20Mar%20e.pdf
http://repository.unair.ac.id/77011/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • 1. Izin Gangguan sebagai salah satu instrumen hukum pengendalian kegiatan usaha masih tetap sangat dibutuhkan untuk memberikan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha, serta memberikan dampak yang baik untuk menciptakan lingkungan hidup yang nyaman, aman dan kondusif untuk ditinggali oleh masyarakat. 2. Setelah dicabutnya Izin Gangguan oleh Permendagri, Pemerintah Daerah masih tetap mempunyai kewenangan dalam hal pemungutan Retribusi Izin Gangguan, karena dalam pencabutannya, terjadi cacat hukum dimana Permendagri telah menyalahi aturan mengenai hierarki Perundang– Undangan yang berlaku menurut Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan. 1. Pemerintah diharapkan dapat mencabut aturan Permendagri Nomor 19 tahun 2017 yang menghapuskan Izin Gangguan, karena Izin Gangguan merupakan salah satu aspek penting pengendali kegiatan usaha dan juga sebagai tameng hukum masyarakat untuk menciptakan iklim kehidupan yang harmonis dan nyaman. 2. Pemerintah Daerah perlu melakukan uji materi ke Mahkamah Agung sebagai salah satu upaya hukum untuk melindungi kewenangannya dalam hal memungut Retribusi Izin Gangguan sebagai salah satu potensi besar Pendapatan Asli Daerah.