SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PENDAPATAN SOCIAL MEDIA INFLUENCER DAN YOUTUBER BERDASARKAN PERPU NOMOR 1 TAHUN 2017

Main Author: NI PUTU PUTRIKA WIDHI SUSMITHA S.H, 031624253061
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/76472/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/76472/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/76472/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Seiring dengan perkembangan jaman perkembangan teknologi ini secara tidak langsung juga melahirkan pekerjaan-pekerjaan dan peluang usaha baru, beberapa diantaranya yakni Social media influencer dan juga youtuber. Dilihat dari jumlah penghasilan yang mereka peroleh, dapat menggolongkan mereka sebagai subjek pajak. Tata cara atas pemungutan pajak penghasilan menggunakan sistem self assessment. Permasalahan yang muncul dalam penggunaan sistem self assessment ini susah halnya untuk digunakan secara mandiri lagi karena sangat sulit halnya bagi para fiskus untuk melakukan pengecekan terhadap para wajib pajak ini dikarenakan pekerjaan mereka berbasis secara online. Adapun rumusan masalah yang akan menjadi titik fokus dalam penelitian ini adalah Social media influencer dan youtuber merupakan subyek pajak penghasilan dan Legalitas Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Pemungutan Pajak Penghasilan Terhadap Pendapatan Social Media Influencer dan Youtuber. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Pendekatan yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil dari penelitian ini bahwa Social Media Influencer dan Youtuber dapat digolongkan sebagai subjek Pajak Penghasilan. Kendala pemungutan Pajak Penghasilan dengan menggunakan sistem self assessment pada aktivitas komersial online yakni sulitnya memperoleh dan mengumpulkan data pembanding yang akan digunakan untuk menguji data yang dilaporkan dalam SPT wajib pajak, regulasi pemerintah cenderung kurang cepat dalam merespon dinamika model bisnis di masyarakat, rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap perpajakan, dan keterbatasan jumlah SDM pada kantor pajak yang tidak sebanding jumlah WPOP. Perpu Nomor 1 Tahun 2017 ini dapat menjadi jalan keluar terhadap permasalahan mekanisme pemungutan pajak kepada orang-orang yang melakukan bisnisnya secara online di dunia maya, Perpu ini bisa menjadi dasar bagi para fiskus untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan pengawasan