WAKAF HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN

Main Author: ZAKIAH NOER, S.H., 031624253021
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/76144/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/76144/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/76144/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum dengan menggunakan metode hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keabsahan wakaf Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun ditentukan dari terpenuhinya syarat materiil dan syarat formil dalam wakaf. Syarat materiil terkait dengan unsur dan syarat wakaf yang harus dipenuhi dalam Pasal 6 UU 41/2004 yaitu, adanya Wakif, Nazhir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf, dan jangka waktu wakaf. Sedangkan syarat formil terkait dengan pendaftaran wakaf Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat. Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun diwakafkan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kehendak Wakif dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang satuan rumah susun.Dalam praktiknya, Apabila jangka waktu wakaf Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tidak melebihi masa berlaku hak atastanahnya, maka wakaf Hak Milik atas Satuan Rumah Susun akan berakhirbersamaan dengan berakhirnya jangka waktu wakaf yang telah ditentukan padasaat Ikrar Wakaf, sehingga Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun kembalikedalam penguasaan Wakif, yaitu pemilik satuan rumah susun. Sebaliknya jikaHak Milik atas Satuan Rumah Susun diwakafkan melebihi masa berlaku hak atastanahnya, maka selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sebelum hak atas tanahnya berakhir, Nazhir selaku pihak yang mengelola harta bendawakaf harus mengajukan permohonan perpanjangan atau pembaruan hak atastanah melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun(PPPSRS) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.