INKONSISTENSI PENGATURAN KEWENANGAN PEMBUATAN RISALAH LELANG OLEH NOTARIS
Main Author: | FATRIA HIKMATIAR AL QINDY, S.H., 031624253028 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/76113/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/76113/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/76113/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik salah satunya adalah membuat akta risalah lelang sesuai dengan Undang- Undang Jabatan Notaris, namun dalam ketentuan lain yakni Peraturan Lelang menyebutkan bahwa yang berwenang membuat akta risalah lelang adalah Pejabat Lelang sehingga menimbulkan masalah siapakah yang berwenang untuk membuat akta risalah lelang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum apabila notaris membuat akta risalah lelang dan kewenangan notaris dalam membuat akta risalah lelang menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini adalah penelitian normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa yang berwenang membuat risalah lelang adalah Pejabat Lelang bukan Notaris namun Notaris dapat membuat risalah lelang apabila notaris merangkap jabatan sebagai Pejabat Lelang yakni sebagai Pejabat Lelang Kelas II. Notaris membuat akta risalah lelang dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Lelang bukan sebagai Notaris, kemudian akibat hukum apabila Notaris membuat akta risalah lelang adalah akta tersebut batal demi hukum yang pembatalannya dilakukan memalui pengadilan dan bila ada pihak yang dirugikan atas dibuatnya akta tersebut maka Notaris dapat digugat melakukan perbuatan melawan hukum yang merupakan gugatan ganti rugi.