PENINGKATAN HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK UNTUK RUMAH TINGGAL DI BADAN PENGUSAHAAN BATAM
Main Author: | MUHAMMAD RINO SYAHPUTRA S.H., 031624253067 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/76094/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/76094/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/76094/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Tanah di Kota Batam, seluruhnya dikuasai dengan Hak Pengelolaan oleh suatu instansi bernama Badan Pengusahaan Batam. Salah satu kewenangan pemegang Hak Pengelolaan ialah memberikan bidang-bidang tanah yang ia kuasai kepada pihak ketiga. Khusus untuk rumah tinggal, tanah tersebut diberikan ke masyarakat dengan alas Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam. Pada tahun 1998 terbit sertipikat Hak Milik untuk rumah tinggal di Kota Batam yang penerbitannya berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas tanah Untuk Rumah Tinggal, namun ternyata penerbitan sertipikat tersebut tanpa persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan