LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN ANTARA BANK SYARIAH DENGAN NASABAH

Main Author: RASTRA ROBBY RACHMANSYAH, S.H., 030810633N
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/76091/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/76091/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/76091/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Lahirnya perbankan syariah di Indonesia merupakan perwujudan pemenuhan harapan masyarakat yang membutuhkan sistem perbankan alternatif yang selain menyediakan jasa perbankan/keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah, meskipun prinsip-prinsip tersebut lahir atau berakar dari syariah Islam, namun sebagaimana halnya dengan proses internalisasi sistem bagi hasil yang telah berjalan dimasyarakat, konsep pembangunan perbankan syariah dibangun berdasarkan kondisi obyektif kebutuhan dan kondisi pasar (masyarakat) dan diarahkan untuk menjadi suatu sistem keuangan alternatif, yang bersifat pararel dengan perbankan konvensional, sebagai suatu karakter dari sistem keuangan di Indonesia. Lahirnya perbankan syariah di Indonesia merupakan perwujudan pemenuhan harapan masyarakat yang membutuhkan sistem perbankan alternatif yang selain menyediakan jasa perbankan/keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah, meskipun prinsip-prinsip tersebut lahir atau berakar dari syariah Islam, namun sebagaimana halnya dengan proses internalisasi sistem bagi hasil yang telah berjalan dimasyarakat, konsep pembangunan perbankan syariah dibangun berdasarkan kondisi obyektif kebutuhan dan kondisi pasar (masyarakat) dan diarahkan untuk menjadi suatu sistem keuangan alternatif, yang bersifat pararel dengan perbankan konvensional, sebagai suatu karakter dari sistem keuangan di Indonesia.. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas tentang Penyelesaian sengketa perbankan syariah memiliki pilihan forum penyelesaian baik secara litigasi maupun non litigasi. Penyelesaian sengketa non litigasi dapat dilakukan melalui lembaga pengaduan nasabah yang dimiliki oleh tiap-tiap bank yang dilaksanakan secara musyawarah dan melalui lembaga mediasi perbankan yang dibentuk oleh Bank Indonesia. Dari hasil penelitian dan analisa statute approach, conceptual approach, dan contractual approach, menunjukkan bahwa Penyelesaian sengketa perbankan syariah memiliki pilihan forum penyelesaian baik secara litigasi maupun non litigasi. Penyelesaian sengketa non litigasi dapat dilakukan melalui lembaga pengaduan nasabah yang dimiliki oleh tiap-tiap bank yang dilaksanakan secara musyawarah dan melalui lembaga mediasi perbankan yang dibentuk oleh Bank Indonesia. Penyelesaian sengketa secara litigasi dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional yang berkedudukan di bawah MUI atau melalui lembaga peradilan yakni Pengadilan Agama sesuai dengan kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam akad.