MEREK SEBAGAI HARTA PAILIT MILIK PERSEROAN TERBATAS

Main Author: PUTRI DYANI LARASATI, S.H., 031614253031
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/76081/1/abstrak1.pdf
http://repository.unair.ac.id/76081/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/76081/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Permasalahan yang paling sering terjadi di masyarakat ialah mengenai utang piutang yang berujung pada keadaan pailit. Debitor selaku pihak yang memiliki utang kepada pihak lain dan pihak yang memiliki piutang disebut kreditor. Kreditor memberikan sejumlah piutang terhadap debitor dengan syarat bahwa debitor wajib melunasi keseluruhan utang yang telah diperjanjikan. Jika debitor tidak mampu melunasi kewajibannya secara keseluruhan, maka dapat dimohonkan pailit. Putusan pailit menimbulkan akibat hukum bagi debitor. Sebuah perseroan terbatas dinyatakan pailit, maka segala harta kekayaan yang dimilikinya merupakan harta pailit mengacu pada Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004. Merek merupakan aset yang bergerak namun tidak bewujud (intangible asset). Akibat dari putusan pailit dapat menyebabkan pengalihan hak atas merek sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.