KONSEP WANPRESTASI TERHADAP KREDIT BERMASALAH PADA PERJANJIAN KREDIT BANK
Main Author: | RIESTY AQMARINA, S.H., 031614253032 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/76079/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/76079/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/76079/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Istilah wanprestasi dalam hukum perikatan merupakan cidera janji, Pembicaraan tentang wanprestasi, baik dalam doktrin maupun yurisprudensi biasanya dikaitkan dengan pernyataan lalai dari pihak debitur, dimana debitur telah tidak memenuhi kewajiban prestasi perikatannya dengan baik, dan debitur punya unsur salah atasnya. Harus diakui bahwa ingkar janji atau cidera janji, sudah ada itikad tidak baik pada orang yang tidak memenuhi janjinya tersebut. Pemaknaan wanprestasi dalam hukum perbankan yaitu berhubungan dengan terjadinya kredit bermasalah pada bank yang menyebabkan kredit menjadi macet, biasanya hal tersebut dikarenakan debitur atau nasabah membayar tidak sesuai dengan tanggal pembayaran yang telah disepakati sebelumnya. Adanya wanprestasi tidak terlepas dari adanya perjanjian kredit yang dibuat oleh pihak bank sebagai kreditur juga nasabah sebagai debitur, dalam menentukan apakah seorang debitur wanperestasi memang tidak bisa serta merta ditentukan karena ada upaya – upaya dalam penyelamatan kredit yang masuk pada tahap bermasalah. Awal dari pelanggaran sebuah perjanjian atau wanprestasi karena seorang debitur tidak melaksanakan prestasinya dengan benar sehingga membuat utangnya tidak kunjung dibayarkan, dalam memenuhi standarisasi penyelamatan kredit pada bank, biasanya dilakukan upaya – upaya seperti Penjadwalan kembali (rechsceduling), Persyaratan kembali (reconditioning), Penataan kembali (restructuring), melalui penyelamatan itu, debitur diberikan kesempatan untuk membayar hutangnya, hal ini dikarenakan pihak bank juga tidak ingin mengalami kerugian terhadap usahanya, maka konsep wanprestasi dalam BW dan Undang – undang Perbankan haruslah diukur melalui prestasi yang diberikan, dalam kedua peraturan tersebut, lalu dari situ dapat diklasifikasikan konsep kredit bermasalah dalam Peraturan perbankan ini apakah dapat dikatakan wanprestasi, perbandingan konsep inilah yang menjadi pembahasan di dalam tesis ini