AKAD DALAM PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN ATAS SATUAN RUMAH SUSUN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Main Author: | ZAKY AULIA RAHMAN, S.H., 031614253050 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/76075/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/76075/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/76075/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Dalam lembaga perbankan syariah, istilah pembiayaan diartikan dengan penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan beberapa transaksi yaitu transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah, transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyah bittamlik, transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’, transaksi pinjam meminjam dalam bentuk putang qard, dan transaksi sewamenyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa. Sedangkan untuk penelitian ini menitikberatkan pada konsep pemahaman pembiayaan jual beli dengan transaksi murabahah yang biasanya digunakan lembaga keuangan syariah untuk landed house atau Rumah Tapak apa bisa digunakan untuk pembiayaan kepemilikan rumah susun yang dalam hal ini ketika Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun sudah terbit. Lembaga perbankan konvensional maupun syariah mengalami pembiayaan bermasalah, maka dari itu harus ada penyelematan pembiayaan bermasalah serta upaya apa yang bisa ditempuh ketika lembaga keuangan syariah dengan nasabah terjadi tanggung gugat. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Secara model akad pembiayaan transaksasi jual beli dalam hal ini murabahah sudah diatur dalam Undang-undang Perbankan Syariah, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Fatwa DSN-MUI sehinggan masih ada beberapa yang perlu diperhatikan yaitu bentuk akad dan standar operasional produk pembiayaan murabahah untuk rumah susun. Pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah itu tidak mengandung unsur riba’, maisir, gharar, haram, dan zalim.