PRINSIP SYARIAH DALAM PEMBIAYAAN MUDHARABAH KEPADA KOPERASI SIMPAN PINJAM KONVENSIONAL

Main Author: DIMAS KARNADI SOFIAN, S.H., 031614253070
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/76073/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/76073/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/76073/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Perbankan Syariah, Prinsip Syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Adapun dalam penjelasan Umum alinea kedua Undang-Undang Perbankan Syariah, disebutkan bahwa Prinsip Syariah berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan (rahmatan lil ‘alamin). Nilai-nilai tersebut diterapkan dalam pengaturan perbankan yang didasarkan pada Prinsip Syariah yang disebut Perbankan Syariah. Pembiayaan Mudharabah adalah kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional dari jumlah modal yaitu oleh pemilik modal. Kerugian yang timbul disebabkan oleh kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hubungan hukum antara Bank Syariah dan KSP Konvensional dalam pembiayaan modal kerja dilandasi dengan akad Mudharabah dengan Bank Syariah sebagai pemilik dana (Shahibul Maal) dan KSP Konvensional sebagai Pelaksana Usaha (Mudharib). Akibat hukum pelanggaran Syariah Compliance dalam hubungan hukum antara Bank Syariah dan KSP Konvensional yakni menjadikan akad Mudharabah menjadi batil/batal demi hukum.