FAKTOR SOSIAL BUDAYA YANG MEMPENGARUHI PERNIKAHAN USIA ANAK PADA ANAK PEREMPUAN DI DESA PAGARBATU KECAMATAN SARONGGI KABUPATEN SUMENEP PROVINSI JAWA TIMUR

Main Author: AINUR MILA ROFIKA, 101411133016
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/74883/1/KKC%20KK%20FKM.212-18%20Rof%20f%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/74883/2/KKC%20KK%20FKM.212-18%20Rof%20f%20SKRIPSI.pdf
http://repository.unair.ac.id/74883/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Pernikahan usia anak yaitu pernikahan yang salah satunya atau kedua pasangan berusia di bawah 18 tahun atau sedang mengikuti Pendidikan di sekolah menengah atas. Faktor-faktor yang mempengaruhi pernikahan usia anak antara lain, pendidikan, sosial budaya, dan ekonomi. Sebagian besar warga Desa Pagarbatu menikah pada usia 14-17 tahun. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis faktor sosial budaya yang mempengaruhi pernikahan usia anak pada anak perempuan di Desa Pagarbatu. Jenis peneltian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Informan penelitian pengantin perempuan dan orang tua pengantin perempuan yang bertempat tinggal sama. Sumber data didapat dari data primer dan sekunder, data primer didapat dari hasil wawancara mendalam dan data sekunder dari catatan KUA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik orang tua dan anak perempuan mempengaruhi pernikahan usia anak diantaranya, umur, tingkat pendidikan, pengetahuan, ekonomi dan faktor orang tua. Sedangkan faktor sosial budaya yang mempengaruhi pernikahan usia anak diantaranya perjodohan, manipulasin usia menikah, praktek guna-guna, adanya peran tokoh agama (kyai), untuk menjaga garis keturunan. Kesimpulan penelitian ini adalah pernikahan usia anak di pengaruhi oleh adanya faktor sosial budaya. Saran yang dapat diberikan adalah kepada orang tua dan anak perempuan agar meningkatkan pengetahuan dan pendidikan untuk mempertimbangkan sebelum melakukan pernikahan usia anak. Bagi istitusi terkait agar memberikan edukasi kepada orang tua yang teridentifikasi mempunyai potensi untuk melakukan pernikahan anak pada anak perempuan mereka.