PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN YANG TETAP DILANJUTKAN PRESTASINYA SETELAH ADANYA PUTUSAN PAILIT (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor: 261K/PDT.SUS-PAILIT/2016
Main Author: | NELSA NURFITRIANI PRATAMA, S.H., 031614253061 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/74389/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/74389/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/74389/ |
Daftar Isi:
- Secara normatif dalam hal terjadi kepailitan maka perjanjian pengikatan jual beli menjadi hapus dan tidak dapat dilanjutkan prestasinya, sehingga kreditor yang bersangkutan hanya dapat menuntut ganti rugi sebagai kreditor konkuren. Namun dalam kasus kepailitan PT Dwimas Andalan Bali Majelis Hakim memutuskan bahwa perjanjian pengikatan jual beli atas satuan rumah susun antara pengembang yang pailit dan konsumen dilanjutkan prestasinya ke tahap Akta Jual Beli. Sasaran penyusunan dalam tesis ini adalah menjabarkan karakteristik perjanjian pengikatan jual beli atas satuan rumah susun yang tidak serta merta menjadi hapus walaupun pihak pengembang dinyatakan pailit dan prestasinya masih dapat dilanjutkan, serta pihak yang berwenang untuk melanjutkan prestasi tersebut.