TANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN PEMENANG LELANG AKIBAT OBJEK LELANG YANG TIDAK SESUAI
Main Author: | JOHANSYAH AJI NUGRAHA S.H, 031614253077 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/74354/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/74354/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/74354/ |
Daftar Isi:
- Jual beli memegang peranan penting dalam kehidupan manusia. Karena salah satu cara manusia untuk memperoleh barang dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jual beli menurut bahasa artinya persetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak yang menyerahkan barang, dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual. Salah satu cara Jual beli untuk memenuhi kebutuhan manusia yaitu lelang. Dengan lelang ada barang tertentu dengan penawaran yang di lakukan terbuka oleh Pejabat Lelang di hadapan peserta lelang, pemohon lelang dapat menentukan harga lelang yang dikehendaki sedangkan peserta lelang dapat melakukan kesepakatan harga lelang yang telah ditawarkan oleh Pejabat Lelang, adapun bukti lelang terdapat risalah lelang. Namun dalam lelang ada terjadi obyek lelang tidak jelas, salah satu contohnya adalah lelang tanah yang ternyata keberadaan tanahnya tidak jelas.Sehingga dalam hal ini Pejabat Lelang harus bertanggung jawab sebagai pelaksana lelang dan untuk melindungi kepentingan pemenang lelang yang beritikad baik