PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA MILITER YANG SEDEMIKIAN RINGAN SIFATNYA

Main Author: IRFANNAUFAL RADITYA PRADANA, 031411133057
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/74205/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/74205/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/74205/
Daftar Isi:
  • Hukum militer merupakan hukum pidana khusus. Di dalam hukum pidana khusus mengatur aturan yang menyimpang dari hukum pidana umum dan hanya berlaku bagi golongan khusus (Militer). Hal ini sesuai dengan asas “lex spesialis derogat legi generalis” yaitu prinsip pemberlakuan hukum pidana khusus lebih diutamakan daripada hukum pidana umum. Hukum militer mengatur tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer. Tindak pidana militer di berlakukan bagi mereka yang termasuk anggota militer atau yang menurut Undang-undang (UU) disebut militer karena melakukan tindakan melawan hukum. Hukum disiplin militer di bagi menjadi 2 yaitu, hukum disiplin murni dan hukum disiplin tidak murni. Hukum disiplin tidak murni merupakan perbuatan pidana tertentu, baik pidana umum sesuai KUHP maupun KUHPM yang sedemikian ringan sifatnya yang dilakukan oleh seorang militer.