HAK ANAK KANDUNG AKIBAT ISTRI MURTAD DALAM PERSPEKTIF HUKUM WARIS ISLAM
Main Author: | CAHYO ANUGROH RACHMAN, 031411133012 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/74200/1/ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/74200/2/FH%20183-18%20Rac%20h.pdf http://repository.unair.ac.id/74200/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Penelitian ini mengkaji hak anak kandung akibat isteri murtad dalam perspektif hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum pasangan yang berpindah agama dalam perspektif hukum Islam adalah perkawinan menjadi rusak berdasarkan ajaran Islam, sehingga salah satu pasangan demi hukum kehilangan hak asuh atas anaknya dan salah satu pasangan tersebut tidak dapat saling mewaris. Selain itu hasil penelitian juga menunjukkan bahwa status waris anak yang isteri pindah agama yaitu agama anak mengikuti agama ibunya, dikarenakan anak dikandung dan dilahirkan pada saat ibunya murtad. Dengan demikian agama anak berbeda dengan agama pewaris yaitu ayahnya, yangmana dalam ajaran Islam orang non-muslim tidak boleh mewaris harta orang muslim begitu juga sebaliknya, tetapi untuk menjamin keadilan bagi anak, Islam membentuk suatu lembaga yang disebut wasiat wajibah, dimana anak mendapatkan 1/3 (sepertiga) bagian dari harta waris, sedangkan sisa dari harta waris diberikan kepada ahli waris yang lain dalam hal ini saudara dari ayahnya. Tetapi bagian yang diterima anak tersebut dirasa masih belum dapat dikatakan adil manakala pada posisi anak tersebut masih bayi, dikarenakan anak tersebut membutuhkan banyak biaya sampai anak tersebut dewasa atau kawin, yang masih merupakan tanggungjawab dari orang tuanya yaitu ayahnya, meskipun ayahnya sudah meninggal. Maka diperlukannya fatwa dari para ulama untuk menjadikan dasar perubahan peraturan perundang-undangan di Indonesia mengenai waris dalam kondisi sebagaimana diuraikan tersebut diatas, untuk menjamin hak waris anak dan terciptanya suatu kepastian hukum.