PERJANJIAN ASURANSI JASA KONSTRUKSI DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

Main Author: DIMAS AULIA AZIZI, 031411131007
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/74129/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/74129/2/FH%20150-18%20Azi%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/74129/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Perjanjian Asuransi Jasa Konstruksi Dalam Pembangunan Infrastruktur yang menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian serta Peraturan Perundang-undangan terkait. Perjanjian Asuransi Jasa Konstruksi Dalam Pembangunan Infrastruktur memberikan perlindungan hukum bagi Jasa Konstruksi (tertanggung) kepada Perusahaan Asuransi (penanggung). Dalam hal ini Jasa Konstruksi sebagai konsumen dari Perusahaan Asuransi karena Jasa Konstruksi membutuhkan perusahaan asuransi untuk mengalihkan sebagian risiko disaat melakukan proyek pembangunan, apabila dalam pengerjaan proyek tersebut terjadi suatu hal yang tidak diinginkan mulai dari robohnya bangunan, rusaknya alat berat dan sebagainya yang termasuk dalam objek perjanjian Asuransi Jasa Konstruksi, maka Jasa Konstruksi dapat mengajukan klaim terhadap Perusahaan Asuransi untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Jasa Konstruksi. Dalam hal ini sebaliknya Jasa Konstruksi yang memiliki kewajiban terhadap Perusahaan Asuransi untuk pembayaran premi terhadap Perusahaan Asuransi.