KEWENANGAN DAN MEKANISME PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Main Author: ATRIANA AMBARITA, 031411131013
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/74126/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/74126/2/FH%20148-18%20Amb%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/74126/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Dalam memeriksa suatu perkara tindak pidana korupsi untuk menentukan suatu kerugian negara, maka kewenangan melakukan audit adalah BPK sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang BPK. Kedudukan BPK merupakan Badan Pemeriksa yang tertinggi dalam hal keuangan Negara, yang diatur dalam Pasal 23 ayat 5 UUD 1945. Tetapi pada kenyataannya Jaksa melakukan kewenangan penyidikan dalam perkara korupsi, melebihi kewenangannya. Jaksa juga melakukan kewenangan melakukan audit kerugian negara, hal tersebut melebihi kewenangan Jaksa, dan mengambil alih kewenangan BPK. kondisi ini mengakibatkan timbulnya kerancuan siapakah yang sebenarnya berhak untuk menghitung kerugian keuangan Negara, karena ada banyak Undang-undang yang mengatur tentang kerugian keuangan Negara.