PENERAPAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/PMK.03/2016 TENTANG PELAPORAN HARTA PADA TAX AMNESTY BAGI WAJIB PAJAK UMKM (STUDI KASUS PADA PT. PS)

Main Author: MUHAMMAD ZAINUDDIN, 151510713059
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/74121/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/74121/2/FV%20P%2033-18%20Zai%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/74121/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • 1. Tax Amnesty menghasilkan penerimaan pajak yang selama ini belum ataupun kurang dibayar, disamping meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak berdampak pada semakin efektifnya pengawasan dan semakin akuratnya informasi tentang daftar kekayaan Wajib Pajak. 2. PT. PS harus mengungkapkan harta bersih secara keseluruhan dan sebenarbenarnya. Setelah itu PT. PS bisa menentukan tarif uang tebusan yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Pasal 10. 3. Jika PT. PS melewatkan fasilitas Tax Amnesty, maka PT. PS akan menghadapi sanksi administrasi berupa kenaikan 200% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar apabila dikemudian hari ditemukan harta baru yang belum dilaporkan didalam Surat Pernyataan.