ANALISIS PROSEDUR PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DAN RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN PADA UPT. PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PROMOSI EKSPOR SURABAYA
Main Author: | Retno Pujiastutik, 151510713018 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/74048/1/ABSTRAK%20FV.P%2093%2018%20Puj%20a.pdf http://repository.unair.ac.id/74048/2/FULLTEXT%20FV.P%2093%2018%20Puj%20a.pdf http://repository.unair.ac.id/74048/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya yang berkaitan dengan prosedur pemungutan dan penyetoran retribusi pemakaian kekayaan daerah dan retribusi pelayanan pendidikan Unit Pelaksana Teknis Pendidikan, Pelatihan dan Promosi Ekspor Surabaya, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. UPT Pendidikan, Pelatihan dan Promosi Ekspor Surabaya sudah melakukan prosedur pemungutan retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah yaitu dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). 2. Di dalam tata tertib penyewaan fasilitas ruangan UPT Pendidikan, Pelatihan dan promosi ekspor surabaya dijelaskan bahwa penyewa harus memenuhi persyaratan administratif terlebih dahulu dengan membayar uang muka/ DP sebesar 25% untuk penyewaan fasilitas dan 50% untuk penyewaan penginapan, namun pada praktiknya penyewa tidak membayar uang muka/DP tetapi melakukan pembayaran langsung lunas pada akhir proses penyewaan fasilitas dan pelatihan. Tujuannya adalah untuk mempermudah bendahara peneriman pembantu dalam melakukan penyetoran kas. 3. Terdapat perbedan dokumen yang diterima pada saat dilakukan penyetoran yaitu slip setoran, namun pada dasarnya dokumen tersebut berfungsi sama yaitu sebaga bukti bahwa telah terjadi proses penyetoran. 4. UPT Pendidikan, Pelatihan dan Promosi Ekspor Surabaya sudah melakukan prosedur pelaporan retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah dan Surat Edaran Ditjen BAKD No. 900/316/BAKD .