Daftar Isi:
  • Dari uraian hasil pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan dan analisa selama kegiatan Praktik Kerja Lapangan yang dilakukan, dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Prosedur pemenuhan kewajiban atas Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh CV. X sebagai Pengusaha Kecil yang memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagai berikut: a. CV. X telah melakukan pembukuan dengan mencatat semua transaksi atas pembelian dan penjualan, yang sudah dilakukan dengan benar dan tepat sesuai aturan dari pasal 28 UU KUP. Pembukuan dilakukan dengan itikad baik, paling sedikit pembukuan dilakukan dengan mencatat secara rinci tentang lawan transaksi, jenis barang, jumlah barang hingga harga dari barang tersebut. b. Telah melakukan perhitungan atas Pajak Keluaran dan Masukan bulan Januari 2016, yang diinput dalam aplikasi e-faktur dan menghasilkan SPT dengan status lebih bayar PPN Masa Januari 2016 yang dikompensasikan pada masa pajak berikutnya. c. CV. X juga telah melakukan pelaporan atas SPT masa Januari 2016 yang dilakukan pada tanggal 19 Februari 2016, dan menerima bukti penerimaan surat sebagai bukti pelaporan SPT Masa Januari 2016. 2. Prosedur pemenuhan kewajiban atas PPN yang dilakukan CV. X sudah dilakukan sesuai aturan dari Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah. 3. Kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi prioritas utama bagi CV X sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Wajib Pajak yang baik.